Kali ini sosialisasi bertempat di Balai Desa Sidokare Kecamatan Rejoso. Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Pemkab Nganjuk Bapak Drs. Eko Sutrisno, MM. Acara dihadiri oleh Camat se Kabupaten Nganjuk, Dewan Penasehat Bumdesma se Kabupaten Nganjuk, Direktur Bumdesma se Kabupaten Nganjuk, Pengurus asosiasi Bumdesma Kabupaten Nganjuk dan undangan lainya.
Dalam sambutanya Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik menyampaikan, sebagai Bandan Usaha yang semata mata tidak berorientasi pada profit sangat diapresiasi karena selalu berinovasi dan berbenah menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam melayani masyarakat yang dinamis. Sehingga sangat tepat jika Kepala Dinas PMD mengangkat tema “ Bumi Anjuk Ladang “ Bumdesma Berinovasi, Berkelanjutan dan Berdaya Saing untuk menjawab tantangan dimasa depan.
Paparan Pertama disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk Bapak Puguh Harnoto, S.STP.MM mengajak kepada semua stakeholders untuk ikut mengoptimalkan peran Bumdesma dalam melayani kebutuhan masyarakat. Mari kita bersama-sama untuk menyelamatkan dan mengembangkan Bumdesma yang kita miliki. Dinas PMD akan memberikan fasilitasi dalam pengurusan perijinan pendirian PT Lembaga Keuangan Mikro ( PT LKM ) melalui Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ). Sampai hari ini sudah ada dua Bumdesma yang sudah memperoleh ijin melaksanakan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro yaitu Bumdesma Podorukun LKd Kecamatan wilangan dan Bumdesma Mulia Mandiri LKd Kecamatan Tanjunganom sedangkan satu Bumdesma Barokah Jaya Baron LKd dalam proses pengurusan. Ditegaskan oleh Kepala Dinas PMD bahwa target jangka pendek lima Bumdesma dapat memiliki ijin operasional lembaga keuangan mikro dari OJK, dalam jangka menengah sepuluh Bumdesma dan Jangka panjang tujuh belas Bumdesma sudah memiliki ijin operasional semua.

OJK Jawa Timur menyampaikan , Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) disusun agar LKM yang beroperasi dengan izin serta kelembagaan yang diatur oleh OJK, dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah. Beruntung Bumdesma se Kabupaten Nganjuk semua sudah berbadan hukum sehingga menambah kemudahan untuk melakukan proses ijin operasional, demikian disampaikan oleh Ibu Dyah Purnamasari dari OJK Jawa Timur perwakilan Kediri.
Dijelaskan perbedaan pengelolaan dana bergulir masyarakat yang dikelola oleh Bumdesma dengan unit usaha PT LKM. Bahwasanya dana bergulir masyarakat dilakukan dengan cara berkelompok tanpa agunan, sedangkan unit usaha PT LKM bisa dilakukan secara personal/individu dengan menggunakan agunan, juga bisa memberikan pinjaman dan pembiayaan skala mikro kepada masyarakat, menerima simpanan, jasa konsultasi pengembangan usaha dalam pembinaan dan pengawasan OJK.
Bumdesma sebagai lembaga garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, OJK menerima amanah untuk mengawasi pengelolaan simpan pinjam yang dilakukan secara individu . Pilihan yang rasional adalah mendirikan PT LKM, Untuk mendirikan PT LKM ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, ada tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap tindaklanjut. Proses pendirian PT LKM ke OJK akan kami bantu sepenuhnya asal ada komitmen untuk mencukupi dokumen yang diperlukan, karena beberapa Bumdesma yang mengajukan ijin ketika ada kesalahan yang harus dibenahi trus tidak segera ditindaklanjuti sehingga memperpanjang proses perijinan demikian ditegaskan Dyah Purnamasari nara sumber dari OJK perwakilan Kediri.
Dalam kata penutup ditegaskan oleh Kepala DPMD bahwasanya akan diterbitkan surat keputusan Bupati tentang petunjuk teknis asistensi kepengurusan kepemilikan legalitas ijin pendirian dan operasional lembaga keuangan mikro oleh OJK melalui Program BUMI ANJUK LADANG bagi Bumdesma di Kabupaten Nganjuk. ( Ang )
