Tentang Bumdesma
BUMDes lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan dukungan kuat berupa dana desa. BUMDESMA singkatan dari Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mana sebagian ataupun keseluruhan modalnya dimiliki oleh para pemerintah desa.
Penyertaan saham suatu pemerintahan desa BUMDESMA ini diperoleh dari kekayaan desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Desa yang mana disebut Investasi Permanen Pemerintah Desa.
Investasi pemerintahan desa disertakan dalam neraca BUMDESMA sebagai ekuitas, yang kemudian dengan BUNDESMA dapat dioptimalkan dalam pengembangan usahanya. Hal ini perolehan pendapatan Pemerintah Asli Desa dari Hasil Usaha, seperti royalti dan dividen akan meningkat juga dengan BUMDESMA ini.
Bumdesma merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa-desa sebagai lembaga sosial dan komersial harus berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Tentang Bumdesma
Koperasi dan Bumdes merupakan suatu sistem organisasi yang sama bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mana keduanya memiliki kekuatan dalam membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Jika dilihat secara kasat mata, koperasi dan Bumdes sepintas terlihat sama. Keduanya merupakan program pemerintah yang berkonsentrasi dalam bidang usaha atau ekonomi, namun tetap saja ada perbedaan.